Olik Abdul Holik Dirut PDAM Depok Tergelincir Soal Tanah, Gegara Sertifikat Diatasnamakan Orang Lain

Rivalino/Mada Mahfud
Olik Abdul Holik melaporkan penipuan pada AM, seorang warga Bedahan Sawangan Depok ke Polres Depok. Persoalan berawal saat Olik membeli tanah tetapi sertifikatnya diatasnamakan AM yang kemudian mengagunkan tanah tersebut ke bank. Foto ilustrasi: Ist

DEPOK, iNewsDepok.idOlik Abdul Holik yang juga Dirut PDAM Depok tergelincir persoalan tanah di Bedahan Sawangan Depok. Awalnya Olik Abdul Holik membeli tanah pada tahun 2010 tetapi sertifikatnya diatasnamakan orang lain yaitu AM, warga Bedahan.

Dari keterangan yang diperoleh iNews Depok, hubungan Olik dan AM awalnya sangat baik. Namun masalah muncul saat AM, orang kepercayaan Olik kemudian mengagunkan tanah milik Olik  ke bank untuk pinjaman usaha. Persoalan muncul saat usaha AM macet sehingga tanah akhirnya berpindah tangan ke orang lain.

Olik yang mengetahui kejadian tersebut meminta pengembalian dana dengan nilai rupiah saat ini. Sayangnya AM gagal memenuhi keinginan Olik.

Olik Abdul Holik kemudian melaporkan AM ke Polres Depok atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. AM sempat mendapat surat panggilan dari Polres Depok untuk diperiksa pada 30 September 2022.

Kabarnya AM sempat mendekam di Polres Depok pada Oktober 2023. ”Dia (AM) sudah ditahan di Polres Depok,” kata sumber iNews Depok saat memberikan informasi baru-baru ini.

iNews Depok kemudian melakukan penulusuran kepada pihak keluarga AM dan diterima seorang anggota keluarga berinisial A. 

A menceritakan kronologi kejadian. A mengungkapkan kasus yang menimpa AM berawal dari pembelian sebidang tanah seluas 1.935 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok.

Tanah tersebut dibeli Olik pada tahun 2010 senilai Rp261.225.000. Awalnya tanah tersebut dimiliki Johan C Usmani. 

Namun entah kenapa usai dibeli, tanah tidak diatasnamakan Olik Abdul Holik sendiri melainkan diatasnamakan AM.

”Kita kagak tahu kenapa tanahnya diatasnamakan orang lain,” kata A.

Dalam perjalanannya, tanah tersebut diagunkan oleh AM ke bank untuk mendapatkan pinjaman guna mendanai usaha. 

Namun usaha AM tidak berjalan lancar. Akibatnya AM tidak bisa membayar angsuran. 

Guna menutup angsuran, AM mendapat  bantuan pendanaan dari orang lain. Imbalannya tanah tersebut berpindah kepemilikan ke seseorang berinisial H. Lalu H menjual tanah tersebut ke orang lain berinisial I.

Olik Abdul Holik saat dimintai tanggapan iNews Depok membenarkan persoalan tanahnya di Bedahan. ”Sudah diselesaikan sama adeknya,” kata Olik. 

Namun Olik tidak bersedia menjawab lebih lanjut pertanyaan iNews Depok.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network