Dinkes Depok Awasi Produk Makanan yang Beredar di Pasaran

M Syaiful Amri
Kota Depok/ilustrasi

DEPOK, iNewsDepok.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Jawa Barat, menjalankan tugas pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasar dan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan laboratorium pada sampel produk pangan. 

Proses pemeriksaan ini mencakup uji mikroskopik, uji kimia, serta pengawasan terhadap label dan iklan produk pangan.

Juri Hendrajadi, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Depok, menjelaskan bahwa penerbitan izin untuk makanan dan minuman, serta pengawasan terhadapnya, adalah kewenangan pemerintah daerah. 

Ini melibatkan rapat pembahasan untuk memberikan wawasan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat.

Pengawasan label dan iklan produk pangan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak akurat dan dapat menyesatkan tentang produk pangan yang dijual. 

Selain itu, pengawasan ini juga berfungsi sebagai acuan atau standar dalam pelabelan dan promosi produk pangan bagi para pelaku usaha.

Juri juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Dinkes Kota Depok telah mengawasi label kemasan produk industri rumah tangga. 

Pengawasan telah dilakukan terhadap 200 produk, yang merupakan salah satu langkah dalam memastikan pemenuhan komitmen setelah izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diberikan.

"Kami juga telah melakukan pengawasan terhadap iklan pangan PIRT pada 30 produk. Selama kegiatan pengawasan, kami menemukan beberapa ketidaksesuaian antara iklan pangan dengan standar yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Upaya pengawasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dengan meningkatkan perekonomian industri rumah tangga pangan dan memberikan jaminan keamanan pangan bagi warga Kota Depok.

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network