DEPOK, iNewsDepok.id - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendistribusian bantuan berupa alat bantu fisik seperti kursi roda, hearing aid dan kaki palsu secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Dilansir dari unggahan akun instagram @dinsosdkijakarta, pendistribusian ini akan dilakukan pada akhir November 2023.
Ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi untuk menerima bantuan ini, yaitu fotocopy Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/KIA (jika penerima bantuan anak-anak), Surat Keterangan Tidak Mampu/PM-1 dari Kelurahan, serta foto seluruh badan calon penerima bantuan.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui barcode yang telah disediakan atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Dinsos DKI Jakarta juga meminta agar warga yang membutuhkan segera mengajukan permohonan bantuan sebagaimana persyaratan dan mekanisme yang sudah ada, untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota yang inklusif untuk penyandang disabilitas.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait