Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Kota Depok Termasuk?

M Syaiful Amri
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto: ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Menurut jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimulai hari ini tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

"Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya. Ada peningkatan kepatuhan. Saya mengajak untuk manfaatkan relaksasi pajak ini," lanjutnya.

Dalam pemutihan pajak ini, ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Selain itu, ada juga bebas biaya tunggakan PKB Tahun ke-5

Namun tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Dedi menerangkan, program ini diberikan khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai yang telah ditetapkan.

"Ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku. Yang pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen," ujarnya.

Sedangkan potongan pembayaran antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Pertama pengurangan sebagian pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2%.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4%.

- Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6%

- Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari sebesar 8%.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10%.

"Sedangkan diskon BBNKB ke-1 pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen," pungkasnya.

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat:

- STNK asli

- E-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor.

- Kendaraan harus dihadirkan di Samsat sesuai domisili khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor.

- Bukti hasil cek fisik khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor.


 

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network