Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa dilarang seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.
Secara aturan terkait barang bagasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,” tutup Joni.
Editor : Mahfud
PT Kereta Api Indonesia maling laptop di KA Tawang Jaya Premium sindikat maling di dalam kereta api iPad KA Tawang Jaya Premium VP Public Relations KAI Tangerang Selatan kecamatan susukan Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah Polres Metro Bekasi PT KAI banjarnegara KA Tawang Jaya Semarang Poncol Pasar Senen KAI CCTV kereta api
Artikel Terkait