Perkara Anjing Bogel Belum Selesai, Francine Widjojo: Kami Minta Terdakwa Dibebaskan

M Syaiful Amri
Dalam satu kesempatan Direktur LBH PSI Francine Widjojo bersama Albert Aries ahli hukum pidana dan pembuktian. (Foto: LBH PSI)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Perkara anjing bogel belum juga selesai. LBH Minta terdakwa harus dibebaskan.

Dalam progres perkara anjing bogel, Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan Albert Aries.

Direktur LBH PSI Francine Widjojo mengatakan, Albert Aries merupakan ahli hukum pidana dan pembuktian.

Albert Aries untuk menerangkan kealpaan, kausalitas, dan prinsip hukum pembuktian.

“Ia dihadirkan dalam kasus Eva Donna Sinulingga (Donna) yang anjingnya dituduh menggigit dan menularkan rabies dua tahun lalu, di tanggal 10 Juni 2021,” jelas Francine Widjojo dalam keterangan yang diterima, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ahli hukum yang dihadirkan merupakan Pengajar Fakultas Hukum Trisakti guna menerangkan empat prinsip dalam pembuktian hukum yang universal.

Prinsip ini terkait dengan relevan dengan argumentasi, dapat diterima (admissible), memiliki pengecualian (exculsionary rules) dan selalu dapat dievaluasi oleh hakim.

Albert Aries, dikenal sebagai salah satu tim ahli KUHP baru yang pernah menjadi ahli yang menguntungkan bagi Richard Eliezer dan seringkali hadir secara prodeo-probono (gratis).

Ia menerangkan pandangannya tentang parameter dari kealpaan atau kelalaian dan ajaran kausalitas yang sangat penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan matinya korban.

“Kecermatan dan kebijaksanaan Majelis Hakim sangat penting dalam pemidanaan,” jelas Francine Widjojo.

Penyebab terdekat (causa proxima) dari luka yang diduga menyebabkan kematian atau luka berat dari korban senantiasa harus bisa diuji.

“Bahkan harus dibuktikan secara terang-benderang untuk mengantarkan hakim pada keyakinannya berdasar dua alat bukti sah,” tegas Albert.

Donna tiba-tiba ditahan sejak 20 September 2023 di tengah proses persidangan yang berjalan sejak Juli 2023.

Sejak ditahan, Donna hanya dihadirkan secara online dari rutan wanita padahal hukum acara pidana menentukan bahwa terdakwa dipanggil dan dihadapkan dalam keadaan bebas.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali 18 Oktober 2023 dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

“Keadilan niscaya ditegakkan melalui palu hakim, karena prinsipnya tiada pidana tanpa kesalahan. Kami berharap bukti, saksi, dan ahli-ahli yang kami hadirkan dapat meyakinkan hakim,” kata dia.

Khususnya, sambung dia, mengenai keterangan tertulis bebas observasi penyakit rabies dari dokter hewan dan Kementan.

Termasuk hasil penyelidikan epidemiologi Kemenkes yang menyatakan tidak ada yang meninggal akibat rabies atas nama korban.

Bahkan dari data yang ada, tidak adanya kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif pada Juni 2021.

“Jika ada keragu-raguan, in dubio pro reo Terdakwa haruslah dibebaskan,” terang Francine Widjojo.
 

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network