JAKARTA, iNewsDepok.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lakukan verifikasi dan uji kelayakan ulang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan penerima bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tepat sasaran.
Konsisten dan berkelanjutan, uji kelayakan dan verifikasi akan dilakukan setiap tahunnya.
“Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” tulis website beritajakarta dalam unggahannya yang mengutip perkataan Purwosusilo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (11/10).
Data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS sebanyak 662.194 anak usia 6 sampai 21 tahun.
Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 tidak layak.
Ketidaklayakan tersebut karena alamat tidak ditemukan, anggota keluarga PNS/TNI/Polri, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas 1 miliar, mampu, meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri, tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel), dan blank.
Lalu untuk data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun.
Hasil dari uji kelayakan dan verifikasi untuk penerima KJMU, didapat sebanyak 2.337 tidak layak.
Status DTKS layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU, dapat dilihat melalui website kjp.jakarta.go.id.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait