DEPOK, iNewsDepok.id - Surat izin numpang nikah adalah dokumen yang diperlukan jika Anda ingin menikah di luar kota atau di tempat yang bukan merupakan tempat domisili Anda.
Jika Anda berencana untuk menikah di Depok, tetapi Anda bukan penduduk setempat, Anda perlu mengurus surat izin numpang nikah.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat surat izin numpang nikah di Depok:
1. Pahami Persyaratan
Sebelum Anda mulai mengurus surat izin numpang nikah, pastikan Anda telah memahami persyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan dapat berbeda-beda di setiap kota atau kabupaten. Di Depok, persyaratan umumnya meliputi:
- Surat permohonan izin numpang nikah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) wali nikah (orang tua atau wali sah).
- Surat keterangan domisili calon pengantin dari Kelurahan tempat tinggal.
- Surat keterangan belum pernah menikah dari Kantor Catatan Sipil.
- Surat keterangan kesehatan.
Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen tersebut sebelum mengajukan permohonan.
2. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Depok
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Depok. Anda harus pergi ke KUA yang wilayahnya sesuai dengan lokasi pernikahan Anda. Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan izin numpang nikah.
3. Serahkan Dokumen-Dokumen
Setelah mengisi formulir, serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas di KUA. Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan asli beserta fotokopiannya.
4. Bayar Biaya Administrasi
Pada umumnya, Anda akan dikenakan biaya administrasi untuk mengurus surat izin numpang nikah. Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan KUA setempat. Pastikan Anda menanyakan mengenai biaya yang harus dibayarkan dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah Anda mengajukan permohonan, KUA akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang Anda serahkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Pastikan Anda menjaga komunikasi dengan KUA untuk memastikan bahwa permohonan Anda sedang dalam proses.
6. Ambil Surat Izin Numpang Nikah
Setelah permohonan Anda disetujui dan verifikasi selesai, Anda dapat mengambil surat izin numpang nikah dari KUA. Surat ini akan mencantumkan bahwa Anda telah mendapatkan izin untuk menikah di Depok.
7. Persiapkan untuk Pernikahan
Setelah Anda mendapatkan surat izin numpang nikah, Anda dapat melanjutkan persiapan untuk pernikahan Anda di Depok. Pastikan Anda membawa surat izin ini pada hari pernikahan karena biasanya akan diminta oleh petugas di tempat pernikahan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan lancar mengurus surat izin numpang nikah di Depok dan melangsungkan pernikahan Anda sesuai rencana. Selamat menikah!
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait