Kuasa hukum para tergugat Ichwan Anggawirya dari kantor hukum Master Lawyer mempersoalkan legal standing pengunggat. ”Yang berhak melakukan gugatan ganti rugi atau melarang adalah pihak pemegang hak desain industri atau penerima lisensi yang tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan pihak penggugat bukan pemegang hak maupun penerima lisensi desain industri,” tandas Ichwan.
Ichwan Anggawirya berharap PN Niaga Jakarta Pusat mengacu pada pasal 46 UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hal senada disampaikan Hendry Septiawan yang juga kuasa hukum para tergugat. Hendry menyatakan ahli menerangkan sesuai ketentuan UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
”UU Desain Industri sangat jelas, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima lisensi,” tandas Hendry.
Sementara kuasa hukum penggugat, Adhi Dharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan karena memegang letter of authorization untuk menjual genset. Namun Adhi Dharma tidak menjelaskan apakah penggugat memiliki sertifikat desain industri produk genset atau memiliki perjanjian lisensi tercatat.
”Kami punya letter of authorization untuk menjual dan mendistribusikan genset,” kata Adhi Dharma.
Adhi Dharma mengaku pihaknya dirugikan karena pernah dilaporkan ke Bareskrim dan sempat dijadikan tersangka. Akibatnya mereka tak bisa menjual produk genset.
”Makanya kami minta ganti rugi,” kata Adhi Dharma.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait