Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI, Arie Widodo, M.S.M., mengatakan Klinik Pajak ini juga berfungsi sebagai teaching factory. Konsep pembelajaran dalam keadaan di industri untuk menjembatani kompetensi pengetahuan dan keterampilan yang diberikan kampus dan kebutuhan industri bagi para mahasiswa.
“Konsep ini juga akan memberikan pengalaman dan tantangan kepada para mahasiswa untuk menemukan solusi atas masalah yang dihadapi para klien agar dapat memiliki kompetensi di bidangnya guna memenuhi kebutuhan industri setelah lulus dari Vokasi UI,” katanya.
Klinik Pajak sebagai teaching factory telah diterapkan juga dibeberapa negara sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti di Amerika, Federal Tax Clinic, Harvard Law School, dan Australia di Melbourne Law School Tax Clinic, University of Melbourne, dan berbagai negara lainnya, sehingga kami yakin Klinik Pajak Vokasi UI juga dapat berkembang dengan baik,” ujar Arie Widodo.
Menurutnya, layanan yang diberikan antara lain perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak bulanan (SPT Masa), perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak Tahunan (SPT Tahunan) baik Orang Pribadi maupun Badan, pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, pendampingan SP2DK, pembuatan SOP Perpajakan, tax review, tax planning, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pembuatan laporan keuangan, dan lainnya.
Selama kondisi pandemi Covid-19, layanan konsultasi secara daring tetap diberikan oleh para relawan pajak dengan berbagai masalah jenis pajak yang dihadapi oleh Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Selain itu, klinik pajak juga membuka layanan konsultasi tatap muka di Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia bagi seluruh Wajib Pajak mulai awal Februari 2022.
“Bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang berkeinginan untuk berkonsultasi dapat menghubungi Klinik Pajak via email: klinikpajak@vokasi.ui.ac.id,” kata Dodo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait