PLN UP Cimanggis menindaklanjuti keluhan warga itu dengan membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 15 September 2023.
Dalam laporan bernomor LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya itu tertera dugaan pencurian listrik tanpa izin.
"Tindak Pidana bidang Ketenagalistrikan atau menggunakan tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan," kata Hadi.
Terkait laporan itu, petugas PLN UP Cimanggis didampingi anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi ke ruko-ruko yang diduga mencuri listrik untuk tambang kripto itu.
Polisi menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk menambang kripto. Foto: Ist
Editor : M Mahfud
kota depok Tambang kripto tambang kripto di Depok listrik Cimanggis sering padam Cimanggis pt perusahaan listrik negara PLN wilayah Depok pln Pencurian listrik Kasat Reskrim Polres Metro Depok Jalan Raya Bogor Kecamatan Cimanggis PLN UP Cimanggis Polres Metro Depok polda metro jaya Polsek Cimanggis Kelurahan Curug crypto mining
Artikel Terkait