DPRD Kota Bogor Siapkan Perda Pelestarian Bahasa Sunda

Tim iNews
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Foto: Okezone

BOGOR, iNews.id  – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor tidak akan tinggal diam soal pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda dalam rapat.

Atang sangat menyayangkan pernyataan Arteria Dahlan yang terkesan mendiskriminasi bahasa Sunda. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua, baik itu bagi yang bersangkutan, para politisi, pejabat publik, maupun semua pihak agar bisa menghormati seluruh nilai budaya lokal di negara Indonesia, suku apapun itu," kata Atang, Jumat (21/1/2022).

Atang malah mempertanyakan penggunaan bahasa Inggris yang tidak dipermasalahkan, padahal sering digunakan di dalam rapat. Namun, ketika ada bahasa Sunda yang dipakai malah dipermasalahkan.

"Banyak juga yang memakai istilah bahasa Inggris saat rapat di DPRD atau DPR, kenapa yang memakai bahasa daerah dipermasalahkan?" cetusnya.

BACA JUGA:

Pemerintah Dorong Truk dan Bus Konversi BBM ke BBG

Untuk itu, DPRD Kota Bogor sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda.

"Kita Insya Allah di program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini. Kita akan bahas dan susun Raperda tentang perlindungan bahasa Sunda, ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bogor untuk melestarikan budaya, salah satunya itu bahasa. Bahasa itu identitas sebuah bangsa maka harus di lindungi," ujar Atang.

Editor : Ikawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network