JAKARTA, iNewsDepok.id - Sejumlah selebgram yang diduga jadi pemeran di film rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, seperti Siskaeee, Virly Virginia dan Meli 3GP akan menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023) ini.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada mereka sejak Selasa (12/9/2023).
"Besok hari Jumat (Diperiksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada awak media dikutip, Jumat (15/9/2023).
Meskipun demikian, polisi belum bisa memastikan kedatangan mereka pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi terkait konten dewasa tersebut.
Sementara, terdapat 16 pemeran yang akan diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat pemanggilan pun telah dilayangkan kepada mereka sejak Selasa.
"Kemarin Selasa sudah dilayangkan surat panggilannya," imbuhnya.
Tercatat ada 11 wanita dan lima pria pemeran yang menjadi pemeran dalam produksi film porno. Mereka terdiri dari berbagai profesi mulai dari foto model, artis, hingga selebgram. Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah website, JAAS peran sebagai kameramen, AIS peran sebagai editor film, AT peran sebagai penata suara atau sound engineering, SE sebagai sekretaris dan juga pemeran.
Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan bertambah jumlah tersangkanya.
Hal tersebut terjadi bila mengacu pada Pasal 8 Jo 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka). Terkait pasal 8 Jo 34 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Ade.
Diterangkannya, penambahan tersangka bisa jadi berasal dari talent atau pemeran film yang diproduksi rumah produksi tersebut. Dimana, bunyi pasal 8 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi pasal 34 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi ialah Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait