Bintoro mengungkapkan, kasus ini semula terungkap dari adanya aduan masyarakat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui WhatsApp (WA).
“Selanjutnya beliau (Kapolres) men-share nomor tersebut kepada kami dan kami langsung respons untuk tindak lanjuti terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP,” ujarnya.
Bintoro menjelaskan, untuk menyebarkan undangan pesta seks tersebut para pelaku memanfaatkan media sosial yang ada.
“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat, bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Jakarta Selatan Pesta orgy Jakarta Selatan pesta seks Jakarta Selatan Film Porno Jaksel Polres Metro Jakarta Selatan pesta orgy Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kabupaten bogor semarang tebet Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi WhatsApp Pesta seks media sosial instagram Twitter Pornografi
Artikel Terkait