Langkah selanjutnya dilayangkan lagi surat pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” ucapnya.
Reza menyebut untuk stiker dipasang pada bangunan. Sedangkan papan penanda atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Dari puluhan WP prioritas penunggak PBB-P2, BKD Kota Depok telah memasang plang di empat bangunan.
“Kami berharap WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang ataupun lapor ke kami," tutupnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait