JAKARTA, iNewsDepok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 3 orang tersangka dalam kasus Distribusi Beras Bansos Kementerian Sosial 2020.
Ketiganya adalah Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Jumlah tersangka dalam kasus ini ada 6 orang. Tiga tersangka lain adalah Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), dan April Churniawan (AC).
Terkait kasus tersebut, salah seorang tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, Minggu (27/8/2023) menyatakan bahwa seluruh pengiriman bantuan sosial (Bansos) beras 2020 telah diterima 100 Persen oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (KPM/PKH) yang menjadi tanggung jawab BGR.
Kuncoro menyatakan telah bekerja sesuai kontrak. Menurutnya sesuai dokumen kontrak Kemensos pada BGR ada 2 pekerjaan yang harus dilakukan BGR yaitu mendistribusikan beras dari Gudang Bulog ke KPM/PKH dan menyerahkan biaya pendampingan, biaya koordinasi serta biaya penyerahan bansos ke Pendamping /RT/RW/Kelurahan
Kuncoro mengatakan, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics telah menyelesaikan kewajibannya sesuai target yang ditetapkan oleh Kemensos yaitu mendistribusikan bansos beras di Indonesia Bagian Barat untuk 5 juta KPM/PKH di 19 provinsi. Jumlahnya mencapai 200 juta ton beras dalam waktu kurang dari 2 bulan. Kondisi saat itu masih banyak lockdown karena masa pandemi Covid 19
"Kita pastikan distribusi berasnya sampai ke masyarakat semuanya, karena semua kegiatan mulai saat pengambilan beras dari Gudang Bulog, kemudian distribusinya dengan menggunakan armada logistik dan SDM BGR sampai ke tangan masyarakat berjalan dengan baik dan dimonitor secara real time oleh Kemensos dengan menggunakan system yang terintegrasi," kata Kuncoro Wibowo.
Saat menerima proyek pengiriman bansos, Kuncoro telah membuat sistem pengawasan untuk memastikan paket beras bansos terkirim ke masyarakat. Sistem tersebut diberi nama Bianca (Bansos Integrated Application), yang terintegrasi dengan Kemensos dan Bulog sehingga bisa saling mengontrol.
"Dari sistem pengawasan Bianca, 100 % paket bansos telah sampai ke penerima," ujarnya.
Hasilnya juga telah dilaporkan dan diserahkan ke Kemensos serta diterima dengan baik. Bahkan, atas keberhasilan pengiriman beras bansos tersebut, BGR mendapatkan penghargaan (Award) dari Kemensos pada 17 November 2021.
PT BGR juga mendapatkan laba bersih lebih dari 20 persen atau sekitar Rp79 miliar dari pendistribusian bansos beras tersebut. Bahkan, yang lebih membanggakan, laporan keuangan PT BGR tanggal 31 Desember 2020 dinyatakan wajar dalam semua hal yang material oleh auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan dan rekan.
“Artinya, semuanya beres dan berjalan sebagaimana kewajiban yang diberikan, secara tertulis tidak ada masalah,” kata Kuncoro menyakinkan.
Menurut Kuncoro, persoalannya justru ada di PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), rekanan swasta BGR yang dinilai wanprestasi karena diduga biaya koordinasi yang telah diserahkan BGR ke PTP tidak diserahkan seluruhnya ke pendamping/RT/RW/Kelurahan yang ada di 19 provinsi.
Hal tersebut diperkuat dengan notisi hasil evaluasi atas penyaluran beras dari BPKP yang tertuang pada surat Kemensos ke BGR tertanggal 4 Januari 2021 salah satunya terkait adanya potensi munculnya ketidakwajaran harga karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh pihak Transporter (misalnya biaya penyerahan Bansos oleh pihak Pendamping/RT/RW/Kelurahan dan Biaya Koordinasi dan Pendampingan)
“Sayangnya notisi tersebut tidak saya terima saat itu, dan baru saya dapatkan dari BS di April 2023, saat saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga saya tidak bisa menindak lanjuti surat dari Kemensos tersebut,” sesalnya.
Biaya koordinasi para pendamping/RT/RW/Kelurahan yang dikerjakan PT PTP, tidak bisa dibuktikan seluruhnya sehingga diduga munculnya ketidakwajaran harga, tidak seperti pengiriman beras bansos yang dilakukan BGR dapat di tracing dan dibuktikan melalui aplikasi Bianca
“Adapun besaran biaya koordinasi yang tahu BS dan TW, karena saya menerima hasil proses tender dari mereka berdua dan menurut mereka, biaya tersebut untuk pendamping yang membantu BGR dalam penyerahan beras Bansos ke KPM/PKH didaerahnya, jumlahnya sekitar 30 ribu orang tersebar di 19 Provinsi, dan sangat membantu mempercepat pengenalan KPM/PKH, karena target waktu penyerahan beras Bansos kurang dari 2 bulan, serta kondisi saat itu masih Covid” terangnya.
Mantan Dirut BGR ini juga siap membantu dan mendukung KPK untuk mengungkap kasus ini bisa segera selesai.
“Sejak awal saya sudah minta pada semua manajemen dan staf BGR untuk memberikan semua dokumen yang ada jika dipanggil KPK, dan pastikan bahwa tidak terima uang atau barang dari vendor” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, terjadi pengurangan nilai paket bansos untuk KPM-PKH Tahun 2020-2021 di lingkungan Kemensos. Salah satunya, yakni penyaluran paket beras yang kini sedang disidik KPK.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait