Saat Kasus Pemerkosaan Berakhir Manis ke Pelaminan

M Mahfud
SE, 46 tahun tak jadi meringkuk di hotel prodeo selama bertahun-tahun. Dia menikahi YA, gadis 21 tahun yang diperkosanya. (Foto: ilustrasi)

SERANG, iNews.id - Enak betul nasib SE. Pria umur 46 tahun ini tak jadi meringkuk di hotel prodeo selama bertahun-tahun. Dia malah bisa bersenang-senang di pelaminan bersama YA, gadis 21 tahun yang diperkosanya. Kok bisa?

SE sudah tentu bakal dijebloskan ke penjara selama bertahun-tahun setelah keluarga YA melaporkan kasus pemerkosaan ke Polres Serang Kota. Polisi pun dengan cepat menanggapi kasus ini. SE sempat ditahan di Polres Serang Kota.

Namun di belakang, rupanya SE berdiplomasi kasak-kusuk dengan keluarga YA. Karena masih tetangga, diplomasi SE berhasil. Mereka berasal dari satu kelurahan di Kecamatan Kasemen, Serang Kota.

Pihak keluarga YA sendiri juga pening. Dari peristiwa perkosaan, gadis yang diketahui berketerbelakangan mental tersebut, hamil.

Tentu akan rumit nantinya bagaimana seorang gadis difabel mengurus kehamilannya. Disinilah SE memainkan jurusnya, dia berjanji akan menikahi YA, bukan sesaat tetapi sampai maut memisahkan mereka.

Atas dasar itulah, pihak keluarga YA selaku pelapor mendatangi Polres Serang Kota dan mencabut laporannya secara resmi pada Selasa (18/1/2022). 

“Kami keluarga telah mencabut laporan karena akan kami selesaikan dengan pemufakatan damai,"ujar Julia Adji Susanti, bibi korban.

Menurut Julia, pemufakatan damai itu adalah SE akan menikahi YA. “SE akan menikahi dan menafkahi lahir batin YA bukan untuk sesaat namun hingga maut memisahkan," tambah Julia.

Sementara Kasatreskrim Serang Kota AKP David Adhi Kusuma SIK.,MH membenarkan kasus tersebut telah dicabut laporannya. Pihak keluarga menempuh jalur restorative justice alias damai.

BACA JUGA: 

"Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut, karena keluarga korban atas dasar musyawarah bersama tersangka SE akan menikah dengan YA dan akan menafkahi lahir batin,” kata AKP David.

“Kedua tersangka telah ditangguhkan penahanannya,” tambah David.

Lho kok dua tersangka? Nah ini dia masalahnya, ternyata pelaku pemerkosaan berjumlah dua orang. Satu lagi adalah EJ.

Masalahnya lagi, EJ ternyata paman korban. Waduh rusak dunia!

EJ bersikeras tidak sempat ikut memperkosa keponakannya. Ia mengaku baru sebatas melepas baju saja.

Namun yang jelas ikut memperkosa atau tidak, EJ akhirnya selamat juga dan menjadi pihak yang paling diuntungkan. Dia bisa melenggang bebas. Sebagai paman dia tidak mungkin dinikahkan dengan keponakannya. 

Lalu bagaimana jika pernikahan itu hanya akal bulus SE agar lepas dari penjara? 

Dayat, keluarga YA mengancam akan melaporkan lagi ke polisi. Restorative justice dicabut!

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network