JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023) siang tadi. Sedianya, Kamaruddin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Kamaruddin tiba bersama rombongan. Bersama rombongannya, ia tampak mengenakan toga advokat.
"Saya dipanggil sebagai tersangka," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Di hadapan wartawan, Kamaruddin menyinggung soal penetapan tersangka ketika dirinya menjalani peran sebagai pengacara dari Rina Laowi, istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Laowi dan anaknya," ujar Kamaruddin.
Diketahui, Kamaruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara Brigadir J dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait