JAKARTA, iNewsDepok.id - Awal tahun 2022 lalu, kita sempat dihebohkan dengan berita bocornya data pasien yang diduga dari Kementerian Kesehatan RI, dimana 720 GB dokumen dan 6 juta list data medis pasien (termasuk data pasien Covid-19) muncul di forum gelap Raid Forum.
Postingan itu diunggah pengguna bernama Astarte. Tertulis, file berasal dari laporan medis dari sejumlah rumah sakit besar di Indonesia. Data terbagi dalam tiga kolom, yaitu ECG, Laboratory, dan Radiology.
Selain hasil tes Covid-19 ada pula CT scan, X-ray dengan nama pasien, rumah sakit serta tanggal diambilnya.
Tak hanya itu, ada pula data tentang surat rujukan BPJS, laporan hasil medis, serta beberapa laporan dari laboratorium.
Bahkan ada satu kolom yang memperlihatkan data-data mulai dari nama, nomor kontak, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu JKN, dan juga NIK. Duh, ngeri sekali ya jika benar data-data tersebut bocor!
Tak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi juga meningkatkan potensi terjadinya peretasan data. Saat ini pun kasus peretasan data sering kita dengar.
Berdasarkan studi yang dilakukan selama periode 1 November 2020 hingga 31 Oktober 2021, ditemukan setidaknya terdapat 5.212 kasus kebocoran data di berbagai industri dalam jangka waktu 1 tahun dimana industri kesehatan menyumbang 571 kasus dan menempatkannya di urutan ketiga sebagai sektor yang paling rentan mengalami kebocoran data.
Hal ini pun menjadi perhatian serius bagi PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA), yang dikenal sebagai lab test provider terpercaya dan serius mengembangkan aplikasi digitalnya melalui Prodia Mobile dan secara perlahan semuanya akan terintegrasi ke aplikasi yang lebih lengkap yang baru diluncurkan pada Februari 2023 lalu yaitu U by Prodia.
Sebagai informasi, tiga bulan sejak diluncurkannya, U by Prodia kini sudah digunakan 100 ribuan lebih users.
Dalam kesempatan temu dengan media pada Kamis, 27 Juli 2023 di Jakarta kemarin, Digital Service Transformation & IT Director PT Prodia Widyahusada Tbk., Andri Hidayat, mengatakan, seiring dengan perkembangan digitalisasi di industri kesehatan, Prodia cyber security sangat penting, dimana untuk menjaga data yang dimiliki secara berhati-hati.
“Melihat sejumlah kasus serangan siber dan kebocoran data pribadi pelanggan yang terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir, Pemerintah pun langsung turun tangan dengan menyusun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. Untuk mengoptimalkan penerapan undang-undang tersebut, perlu keterlibatan berbagai elemen dan partisipasi industri untuk memberikan sosialisasi secara merata kepada masyarakat, diantaranya melalui media," tutur Andri.
Dikatakan Andri, seiring dengan kemajuan teknologi, potensi serangan siber juga akan semakin canggih serta beragam, dan proteksi data pun menjadi hal vital bagi pengembangan ekosistem kesehatan.
"Dalam hal ini, beberapa strategi sudah disiapkan oleh Prodia diantaranya; pemetaan dan perekaman aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data pribadi, penilaian risiko dalam pemrosesan data pribadi, meninjau dan memperbarui kebijakan serta prosedur terkait dengan perlindungan data pribadi," ungkap Andri seraya berkata bahwa awareness terhadap UU PDP ini tidak hanya dilakukan pada media, tapi juga karyawan dan para pengguna.
Menurut Andri, ada tiga hal terkait implementasi UU PDP ini yaitu People, Process, dan Technology. Namun, sebut Andri, People-lah yang menjadi kunci utamanya.
"Bagaimana orang tersebut melakukan cyber security-nya. Apakah dia melakukan high cyber hygiene seperti misal secara berkala mengganti password, jangan membuat password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir misalnya, berhati-hati jika menggunakan free wifi, ataupun menyimpan password di perangkat agar mudah log in sehingga rentan untuk di hack," urai Andri.
"Tantangan bagi Prodia saat ini adalah bagaimana menstandarisasikan semua data-data yang kami miliki, dimana nantinya semua data kesehatan akan memiliki kode yang sama sesuai standar internasional. Mengubah dengan nama atau kode yang sudah distandarkan," tutup Andri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait