JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (10/1/2022), untuk diperiksa dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ferdinand tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10:25 WIB dengan didampingi tiga pengacara. Dia mengenakan kemeja warna putih.
"Saya, Ferdinand Hutahaean, datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," katanya kepada wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim.
Menurut dia, permasalahan yang membuat dirinya dilaporkan hanya kesalahpahaman.
"Karena orang berbicara dengan persepsi, tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," kata dia.
Ferdinand dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim pekan lalu, karena cuitannya di akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3, yang dinilai membuat gaduh dan dapat memecah persatuan.
Inilah cuitan yang menggegerkan itu: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Ferdinad telah memberikan klarifikasi atas cuitannya itu dengan mengatakan kalau cuitan itu tidak bermaksud menyinggung kelompok manapun, dan dibuat berdasarkan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya, tetapi tidak dipercaya karena isi cuitan Ferdinand dianggap tidak mencerminkan bahwa hal itu merupakan hasil sebuah dialog imajiner. Apalagi karena diposting di media sosial.
Ferdinand kemudian mengaku kalau dirinya telah menjadi mualaf sejak tahun 2017, dan tak mungkin menistakan agama Islam yang dianutnya, akan tetapi pernyataannya malah menjadi blunder, karena selain saat mengikuti Pileg 2019 dia mengaku beragama Kristen, juga jejak digital di akun Twitternya mengindikasikan kalau dia non Muslim.
Saat ini kasus Ferdinand telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat (7/1/2022) mengatakan, hingga hari itu pihaknya telah memeriksa 15 saksi, di mana lima di antaranya merupakan saksi ahli.
Editor : Rohman
Artikel Terkait