JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan KPK tidak sembarangan dalam menjerat seseorang termasuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Sebelum menetapkan Pepen sebagai tersangka, KPK lebih dahulu memiliki alat bukti yang cukup sampai akhirnya melakukan penahanan.
"KPK sekali lagi kami tegaskan adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum," kata Ghufron dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Tim penindakan KPK dalam kegiatan tangkap tangan juga kerap mendokumentasikan proses penangkapan.
BACA JUGA:
Putri Wali Kota Bekasi Sebut Kader Partai Golkar Kota Bekasi Hadapi Ujian dan Fitnah
Ghufron menyarankan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari agar membela ayahnya, Pepen melalui prosedur hukum.
"Karenanya adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum. kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersamgkutan, atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," kata Ghufron.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait