Siap-siap, Depok Kembali Berlakukan Tilang Manual, Mobil dan Sepeda Motor Jadi Sasaran

Tama
Polda Metro Jaya kembali berlakukan tilang manual. Foto: iNews Depok/Tama

"Untuk hari ini sudah 30 lembar surat tilang bervariasi kendaraan roda dua dan roda empat," ujar Jumpa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa jajarannya memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang ugal-ugalan dan membahayakan. Tilang manual sebelumnya ditiadakan sementara, karena polisi tengah memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, tilang manual kembali dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan, yang melanggar lalu lintas kelihatan, ditilang,” kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/5/2023).

Sementara itu, Latif mengatakan tilang elektronik masih tetap diberlakukan. Penindakan secara manual diutamakan untuk pelanggar yang dinilai membahayakan.

“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” kata Latif.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network