Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Layangkan Gugatan untuk Wali Kota Depok ke PTUN

R Ratna Purnama/Iyung Rizki
Wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok usai melayangkan guatan untuk Wali Kota Depok. Foto: R Ratna Purnama

Peraturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal; dan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Kemudian, alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya.

Tindakan Wali Kota Depok tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Berdasarkan keempat alasan tersebut, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 bersama para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 selaku Penggugat berpandangan bahwa upaya gugatan melalui PTUN Bandung diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah, khususnya Wali Kota Depok,” pungkasnya.

 

Editor : Rinna Ratna Purnama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network