Inilah Hukum dan Tata Cara Dalam Beriktikaf

Reza Rachmad Sidi
Hukum dan Tata Cara beriktikaf yang benar. Foto : Sindonews.com

JAKARTA, iNewsDepok.id - Iktikaf berarti berdiam atau menetap pada sesuatu. Secara Islam iktikaf bermakna menetap di Masjid dengan niat yang khusus dan tata cara tertentu (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah 2/1699).

Hukum Melaksanakan Iktikaf 

Ibnu Mundzir rahimahullahu ta'ala mengatakan "Para ulama sepakat bahwa melaksanakan iktikaf adalah Sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya, yakni dengan bernadzar untuk melaksanakan Iktikaf (Al Mughni 4/456)

Dalil yang mensyariatkan untuk melaksanakan iktikaf adalah 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beritikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beriktikaf selama dua puluh hari" (HR Al Bukhari no.2044).

Dalam melakukan Ibadah iktikaf untuk Laki-laki tidak ada syarat khusus dalam beriktikaf. Kalau untuk perempuan terdapat tiga syarat melekat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu :

1.Terbebas dari Fitnah

Harus ada mahram yang ada agar tidak menimbulkan fitnah orang-orang.

2. Merasa aman 

Harus ada tempat khusus untuk perempuan yang tidak dapat dilihat oleh lawan jenisnya.

3. Tidak adanya kewajiban di rumah

 Jika masih terdapat bayi yang masih menyusui sebaiknya perempuan tidak mengikuti Iktikaf.

Tata Cara Iktikaf 

1. Melakukannya di Masjid

Dalam beriktikaf harus di masjid supaya lebih fokus dalam beribadah, maka dalam pertama kali memasuki masjid untuk beriktikaf taatilah peraturan-peraturan dari Allah SWT supaya lebih khusyuk. Iktikaf boleh dilakukan di Masjid mana saja asalkan ditegakkan salat lima waktu disana.

2. Membaca Niat

Sebelum memasuki masjid sebaiknya membaca niat iktikaf.

Berikut Doa Niat Iktikaf di Masjid:

نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى

Nawaitul i'tikafa fii haadzal masjidi lillahi ta'ala

“Saya niat iktikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala."

3. Tidak ada batasan waktu

Para ulama sepakat bahwa iktikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun, mereka berselisih pendapat beberapa waktu minimal untuk dikatakan sudah iktikaf. (Fathul Bari, 4/272).

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan pendapat jumhur ulama dalam hal ini, beliau berkata "adapun batas minimal itikaf yang sahih adalah apa yang telah ditegaskan oleh jumhur, bahwasannya dipersyaratkan untuk menetap di masjid, baik dalam waktu lama atau sebentar, bahkan sampi beberapa jam atau beberapa saat saja," (Al Majmu' 6/514)

 

4. Melakukan Ibadah

Dalam beriktikaf kita harus fokus pada tujuan, yaitu iktikaf. Beberapa ibadah yang harus dilakukan adalah shalat lima waktu, shalat sunnah, berdzikir, bersolawat, bermuamalah. 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network