Inilah Hukum dan Tata Cara Dalam Beriktikaf

Reza Rachmad Sidi
Hukum dan Tata Cara beriktikaf yang benar. Foto : Sindonews.com

JAKARTA, iNewsDepok.id - Iktikaf berarti berdiam atau menetap pada sesuatu. Secara Islam iktikaf bermakna menetap di Masjid dengan niat yang khusus dan tata cara tertentu (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah 2/1699).

Hukum Melaksanakan Iktikaf 

Ibnu Mundzir rahimahullahu ta'ala mengatakan "Para ulama sepakat bahwa melaksanakan iktikaf adalah Sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya, yakni dengan bernadzar untuk melaksanakan Iktikaf (Al Mughni 4/456)

Dalil yang mensyariatkan untuk melaksanakan iktikaf adalah 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beritikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beriktikaf selama dua puluh hari" (HR Al Bukhari no.2044).

Dalam melakukan Ibadah iktikaf untuk Laki-laki tidak ada syarat khusus dalam beriktikaf. Kalau untuk perempuan terdapat tiga syarat melekat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu :

1.Terbebas dari Fitnah

Harus ada mahram yang ada agar tidak menimbulkan fitnah orang-orang.

2. Merasa aman 

Harus ada tempat khusus untuk perempuan yang tidak dapat dilihat oleh lawan jenisnya.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network