JAKARTA, iNewsDepok.id - Iktikaf berarti berdiam atau menetap pada sesuatu. Secara Islam iktikaf bermakna menetap di Masjid dengan niat yang khusus dan tata cara tertentu (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah 2/1699).
Hukum Melaksanakan Iktikaf
Ibnu Mundzir rahimahullahu ta'ala mengatakan "Para ulama sepakat bahwa melaksanakan iktikaf adalah Sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya, yakni dengan bernadzar untuk melaksanakan Iktikaf (Al Mughni 4/456)
Dalil yang mensyariatkan untuk melaksanakan iktikaf adalah
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beritikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beriktikaf selama dua puluh hari" (HR Al Bukhari no.2044).
Dalam melakukan Ibadah iktikaf untuk Laki-laki tidak ada syarat khusus dalam beriktikaf. Kalau untuk perempuan terdapat tiga syarat melekat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu :
1.Terbebas dari Fitnah
Harus ada mahram yang ada agar tidak menimbulkan fitnah orang-orang.
2. Merasa aman
Harus ada tempat khusus untuk perempuan yang tidak dapat dilihat oleh lawan jenisnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait