DEPOK, iNewsDepok.id - Meskipun kasus Covid-19 saat ini sudah menurun. Namun, bukan berarti masyarakat bisa bebas berpergian menggunakan angkutan umum, salah satunya kereta api.
Vaksin Covid-19 masih diberlakukan oleh pemerintah dan penyedia jasa transportasi. Terutama saat berpergian mudik lebaran ke luar kota, seperti menggunakan jasa layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Sabtu, (1/4/2023).
Perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Saat ini anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.
"Surat itu berasal dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata Eva.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait