"Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah," imbuh Wahid.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah resmi merevisi hari libur bersama Idulfitri tahun 2023. Sebelumnya tanggal 21-26 April 2023 diubah menjadi tanggal 19-25 April 2023.
"Yang sesuai SKB tentang hari libur tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19-25 April 2023. Dalam hal ini digeser lebih maju ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Kantor Menko PMK, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Revisi tersebut telah disetujui Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziah, Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menko PMK mengatakan, alasan dimajukan guna menghindari kemacetan.
"Pertimbangan menggeser dan menambah, untuk memberikan kesempatan masyarakat. Sehingga menghindarkan penumpukan massa pada puncak mudik bersamaan Idulfitri 21 April 2023," ucapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait