JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa Hukum Helmut Hermawan (HH), Rusdianto Matulatuwa mengungkapkan dugaan aparat kepolisian di Luwu Timur menyalahgunakan wewenang. Pasalnya, adanya surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih di bawah kepemimpinan Helmut.
Menurut Rusdianto, surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 yang diterbitkan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora itu, diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung kepolisian dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM.
Rusdianto mengatakan polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut, karena soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.
Polres Luwu Timur, ucap Rusdianto, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu Helmut Hermawan dan Zainal Abidin Siregar terkait dengan PT CLM.
"Apa yang dilakukan kepolisian, saya anggap itu sangat berlebihan. Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi di Jakarta, pada Jumat (31/3/2023).
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait