JAKARTA, iNewsDepok.id - Kisruh perebutan kepemimpinan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) juga berdampak pada 3 orang karyawan perusahaan tambang tersebut. Ketiganya turut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Tiga orang karyawan tersebut adalah Achmad Sobri, Bachtiar Pebriardi dan Ajat Sudrajat. Saat ini ketiga karyawan tersebut tengah menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sebagaimana diketahui, kisruh perebutan kepemimpinan PT CLM mengakibatkan kriminalisasi terhadap mantan Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.
Kuasa hukum ketiga karyawan tersebut, Tadjuddin Rachman menjelaskan tentang duduk perkara yang mengakibatkan ketiganya sampai harus ditahan oleh kepolisian.
“Ketiga karyawan yang dulunya merupakan anak buah Helmut Hermawan itu dituduh melakukan pencurian dokumen dan barang inventaris kantor oleh manajemen PT CLM yang baru saat ini,” ucap Tadjuddin kepada wartawan, pada Selasa (28/3/2023).
Catatan penting dari Tadjuddin, bahwa pada saat ketiga karyawan tersebut dituduh mencuri, status mereka masih merupakan karyawan PT CLM yang saat itu dipimpin Helmut Hermawan atau belum berganti kepemimpinan.
"Posisi perusahaan PT CLM waktu itu, ketika mereka dituduh mencuri, status PT CLM masih dalam penguasaan saham dengan kedudukan Helmut adalah Direktur Utama," lanjut Tadjuddin.
Menurut Tadjuddin, laporan yang menuduh bahwa ketiga orang itu mencuri tidak benar.
“Alasannya karena masih dalam keadaan barangnya mereka (Helmut Hermawan). Jadi barang apa yang mereka curi?" tambah Tadjuddin.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait