JAKARTA, iNewsDepok.id - Rapat Paripurna DPR RI pada pagi ini, Selasa (21/3/2023) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU. Dalam pengesahan ini diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lain hal dengan PKS, Fraksi Demokrat dengan tegas menolak pengesahan Perppu tersebut. Berdasarkan hasil Rapat tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1, tujuh fraksi menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.
Puan menjelaskan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.
Saat Puan ingin meminta persetujuan, anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan meminta waktu untuk menyampaikan sikap fraksi atas Perppu Ciptaker. Disambung oleh anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf yang ditutup dengan aksi walk out.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait