“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” jelas Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng mengatakan Jenderal Sigit harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. IPW juga berharap agar Kapolri memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.
“Kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri,” kata Sugeng.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.
Menurut Prof. Suparji, jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.
“Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” jelas Suparji.
Oleh karena itu, Prof. Suparji mengatakan, jika hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan.
“Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut menurut Prof. Suparji, jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi terhadap anggotanya yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.
“Atensi perlu dilakukan jika ada unsur kriminalisasi,” katanya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait