Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diminta untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan ‘polisi pengabdi mafia tambang’ tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.
“Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
Sebagai informasi, Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.
Sementara Freddy Napitupulu Direktur Operasional PT CLM mengatakan bahwa benar telah terjadi penahanan Bapak Helmut oleh Penyidik Polda Sulsel.
Freddy mengatakan pihaknya tidak menyangka akan dilakukan penahanan terhadap Helmut, mengingat selama ini Helmut sangat kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Bapak Helmut ditangkap saat sedang dilakukan BAP di Bareskrim. Bahwa benar hingga saat ini kami tidak pernah menerima Berita Acara apapun dari pihak Kepolisian," ujar Freddy.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait