Arti Demosi dalam Polri, Sanksi yang Dikenakan pada Bharada E Selama Satu Tahun

Reza Fajri/Kartika
Arti demosi, sanksi yang dikenakan pada Bharada E selama satu tahun

JAKARTA, iNewsDepok.id - Berikut ini arti demosi dalam organisasi Polri. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri, tetapi hanya dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

Keputusan demosi terhadap Bharada E tertuang dalam hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ucap Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut menurut Ahmad Ramadhan, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J juga dinyatakan sebagai bentuk perilaku tercela.

"Sanksi bersifat etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ramadhan.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.

Lantas apa arti demosi dalam organisasi kepolisian? Simak penjelasan berikut ini, seperti dirangkum pada Kamis (23/2/2023):

Mengutip laman resmi Polri, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Bhayangkara.

"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," tulis keterangan Polri.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selanjutnya, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Berikutnya Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Adapun atasan yang berhak menghukum polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban fungsi sumber daya manusia Polri.

Atasan yang berhak menghukum tersebut juga harus melakukan pengawasan selama anggota menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah hukuman anggota dijalani.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network