Terapis Penyiksa Anak Autis di Depok Jadi Tersangka

R Ratna Purnama/Iyung Rizki
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat merilis terapis tuna wicara jadi tersangka. Foto: Ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Terapis yang melakukan penyiksaan terhadap anak berusia 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Terapis tersebut adalah H dan terancam hukuman 3 tahun. H diketahui melakukan kekerasan terhadap RF (2) ketika terapi wicara di salah satu rumah sakit di Depok.

H memenuhi unsur dalam pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Empat orang saksi sudah diminta keterangan terkait kasus ini.

“Yang dilanggar adalah Pasal 80 junto pasal 76 huruf C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebesar Rp 72 juta. Oleh karena itu saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, Jumat (17/2/2023).

Walaupun menjadi tersangka, namun polisi tidak menahan H. Alasannya, ancaman hukuman yang dikenakan dibawah 5 tahun.

“Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor,” ujarnya.

Dari keterangan H, tindakan mengapit kepala korban menggunakan paha dilakukan karena RF berontak. “Metode terapi dengan cara blocking,” jelasnya.

Kendati metode tersebut benar, namun yang dilakukan tersangka di luar ketentuan yang berlaku. Karena dari laporan ibu kornban, terapis tertidur dan menggunakan handphone.

“Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan,” tambahnya.

Dalam hal ini, H terbukti lalai. Karena saat korban menjerit namun terapis tidak mempedulikan hal itu.

“Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone, anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini,” pungkasnya.

 

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network