KTP Beralih ke Digital, Begini Siasat Dukcapil untuk Warga yang Tak Miliki Handphone

Putri Nabila
Dukcapil siasati pengguanan IKD (Identitas Kependudukan Digital) untuk warga yang tak miliki handphone. Foto: iNews Depok/Putri Nabila

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menargetkan sebanyak 25 persen atau 50 juta dari 277 juta penduduk Indonesia akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku pada Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten atau Kota di Indonesia, Sabtu (11/2/2023). 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyiasati untuk warga yang tidak memiliki ponsel pintar, akan tetap dilayani dengan menerbitkan e-KTP yang dicetak menggunakan blangko.

"Yang belum punya HP, kita layani dengan KTP el yang biasa. Dicetak," jelas Zudan, Sabtu (11/2/2023).

Zudan menegaskan tidak ada pemaksaan dari pemerintah terhadap masyarakat untuk beralih ke IKD, khususnya bagi yang tidak memiliki HP.

"Tidak (memaksa)," kata Zudan.

Diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyebut aturan itu akan diikuti seluruh Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network