DKI Gelontorkan Bantuan Sebesar Rp 27,2 Miliar Kepada Partai Politik

tim iNews
Pemprov DKI Jakarta memberikan hubah bantuan keuangan sebesar Rp27,25 miliar kepada Parpol. (Foto: PPID DKI Jakarta)

JAKARTA, Inews.id - Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) di Jakarta untuk tahun 2021 sebesar Rp 27.255.145.000.

Hibah itu diserahterimakan di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Rabu (22/12/2021) dengan disaksikan Gubernur Anies Baswedan.

“Kita berharap (bantuan keuangan) ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya, tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta, sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” kata Anies dalam sambutannya.

Ia mengkaui, kebutuhan Parpol pasti melampaui dari nilai hibah yang diberikan, tetapi dia meminta hibah ini dimaknai sebagai kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, dan diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. 

"Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” tambahnya.

Mantan Mendikbud ini berharap kondisi perpartaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik, dan DPW/DPD Parpol di Jakarta dapat menjadi percontohan bagi DPW/DPD di daera lain dalam hal pengelolaan Parpol yang maju dan modern, karena Jakarta berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan.

“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu, kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan, yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,” lanjutnya.

Anies juga berharap bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh Parpol, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat. 

Dalam serah terima itu, ditandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Penyerahan bantuan ini merupakan tindak lanjut pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network