- Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB)
Khusus untuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
- PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)
OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Desember 2022. OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.
"Saat ini, tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022," kata Ogi.
- PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life
OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait