Ini Dia Daftar Sanksi Yang Diberikan Jepang Pasca Serangan Rudal Mematikan Rusia ke Ukraina

Tanaka GomGom Sitinjak
Jepang Perketat Sanksi Terhadap Rusia Pasca Serangan Rudal Rusia ke Ukraina. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsDepok.id Jepang memperketat sanksi yang diberikan negaranya kepada Rusia, hal ini menyusul dengan tindakan Rusia yang baru-baru ini melakukan serangan rudal ke Ukraina. Jepang membuat daftar sanksi yang akan diberikan ke Rusia, yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi militer Rusia.

"Mengingat situasi seputar Ukraina dan untuk berkontribusi pada upaya internasional untuk mengamankan perdamaian, Jepang akan menerapkan larangan ekspor sejalan dengan negara-negara besar lainnya," kata Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri dalam rilisnya, Jumat (27/1/2023).

Dalam daftar sanksi terbarunya, Jepang akan melarang pengiriman Ke-49 organisasi di Rusia mulai tanggal 3 Februari mendatang, juga larangan ekspor dan membekukan aset pejabat dan entitas Rusia.

Barang yang dimaksudkan Jepang di antaranya, meriam air, peralatan eksplorasi gas dan peralatan semikonduktor hingga vaksin, peralatan pemeriksaan sinar-X, bahan peledak dan robo

Jepang juga akan lakukan pembekuan aset kepada 3 entitas dan 22 individu di Rusia. Di antaranya, perusahaan pesawat JSC Ikut Corp, Pembuat Rudal darat-ke-udara MMZ Avangard, Wakil Menteri pertahanan Mikhail Mizintsev dan Menteri Kehakiman Konstantin Chuyxhenko, bersama dengan 14 individu lain yang Pro Moskow yang terkait dengan 'pencaplokan' bagian wilayah tenggara Ukraina.

Keputusan diatas diambil setelah Sebelumnya Rusia melakukan serangan Rudal di Ukraina yang menewaskan 11 orang pada Kamis (26/1/2023) menyusul janji Jerman dan Amerika Serikat yang akan lakukan pemasokan tank untuk membantu Ukraina menghadapi serangan Rusia.

 

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network