JAKARTA, iNewsDepok.id - Tangis terdakwa Ricky Rizal pecah ketika membacakan pledoi di sidang pembelaannya pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Rizky Rizal Wibowo membantah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pada dirinya. Ia membantah terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yoshua.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky terbata-bata dan menangis lalu mengusap air matanya menggunakan tangannya itu.
Ia juga membantah membantu menjalankan rencana pembunuhan Yosua dengan mengamankan senjata api milik Yosua tersebut.
Pengambilan atau pengamanan senjata dilakukan ketika terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma’ruf. Ricky menjelaskan perbuatannya mengamankan pistol milik Yoshua semata untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan." Jelas Ricky.
Ricky juga menjelaskan tentang keterlibatannya dalam mengeksekusi Yosua karena ia menolak ketika di peringah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
"FS berkata 'saya mau panggil dia, kamu back-up saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia?' dan saya jawab 'tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya'," ungkap Ricky.
Pihak Ricky Rizal mengajukan nota pembelaan ini untuk dapat memberikan pertimbangan pada Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait