JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah menegaskan pemilihan umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024 mendatangi tidak adalagi wacana yang berkembang di masyarakat tentang kapan perhelatan pesta demokrasi tersebut dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama komisi II DPR serta penyelenggara Pemilu yang digelar Rabu (11/1/2023).
"Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari 2024 dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan rabu 27 November 2024. Tidak ada agenda lain," kata Tito dalam paparannya di rapat tersebut.
Tito juga menyampaikan bahwa dia sudah memberikan dukungan riil bagi terlaksananya Pemilu serentak 2024. Dalam bidang hukum, kaya dia, terbaru pemerintah telah menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang UU nomor 7 tahun 2017.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait