JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing atau ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota disertai denda bagi pelanggar.
Langkah tersebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Rencana pemberlakuan ERP tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Raperda jalan berbayar tersebut ditetapkan oleh Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda disebutkan bahwa sistem jalan berbayar atau ERP akan diberlakukan setiap hari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Adapun Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Pengendara mobil yang melanggar ERP akan dikenai denda 10 kali lipat dari tarif normal. Sanksi ini tercantum dalam Raperda Pasal 16 Ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan uang denda akan dimasukkan ke rekening kas daerah.
ERP, sesuai Pasal 8 Ayat 2 Rapeda, diberlakukan di ruas jalan dengan dua jalur jalan yang setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Jalan berbayar menggunakan teknologi ERP akan berlaku di jalan dengan tingkat kepadatannya tinggi, jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak, serta jalan yang dilalui angkutan umum.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait