JAKARTA, iNewsDepok.id - Demi mengurai kemacetan, sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta bakal berbayar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggaungkan rencana penerapan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Sebenarnya wacana ruas jalan non-tol berbayar sudah ada sejak lama, tetapi penerapannya tak kunjung dilakukan. Pemprov menunda rencana tersebut karena ada sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan.
Pada tahun 2023 ini, rencana tersebut kembali menjadi topik utama untuk mengurai tingkat kemacetan di Jakarta yang sudah semakin tinggi.
Aturan tersebut juga sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui Gubernur terdahulu, Anies Rasyid Baswedan.
Berdasarkan regulasi tersebut, Pasal 8 menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
Selain itu, wajib tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruan jalan yang siap dipasang ERP. Tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta, seperti:
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Moh. Husni Thamrin.
- Jalan Jend. Sudirman.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto).
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan M. T. Haryono.
- Jalan D. I. Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Pasar Senen.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan H. R. Rasuna Said.
Dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:
- Sepeda listrik.
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning.
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.
- Kendaraan korps diplomatik negara asing.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan jenazah.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait