54 Warga Penggarap Lahan UIII TelatTerima Uang Kerahiman

tim iNews
Desain kampus di UIII di Depok. Foto: Dok UIII

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 54 warga penggarap lahan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagian besar telah menerima uang kerahiman. Uang kerahiman ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Mirsad, bahwa sekitar 54 warga telah menerima uang kerahiman.

“Jumlah pastinya belum dapat disebutkan, namun yang pasti lebih dari separuh warga penggarap telah mengambil jatah uang kerahiman yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat,” papar Mirsad, dalam keterangan resminya, kemarin, Kamis (16/12/2021).

Lebih lanjut menurut Mirsad, pihaknya menekankan proses penertiban akan terus berlanjut, dimana uang kerahiman akan dibagikan kepada warga yang terdampak pembangunan lantaran lahan yang mereka tempati berstatus Barang Milik Negara dengan sertifikat Hak Pakai Atas Nama Kemenerian Agama RI.

“Kenapa ini berupa uang santunan kerena tanah ini secara sah atas nama Kementerian Agama, kita tidak bisa memberikan ganti rugi lantaran kepemilikan sah bukan berada pada masyarakat,” paparnya.

Menurut Misrad, beberapa kali warga mengajukan perkara kepemilikan tanah di lahan UIII, namun seluruh gugatan yang dilakukan seluruhnya dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Dari jaman Sertivikat Nomor 1 atas nama RRI pun sudah ada putusan perdata yang menyatakan tanah Verponding tidak dapat dijadikan dasar hukum,” katanya.

Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII akan terus melakukan penertiban kepada warga yang berada di atas lahan tersebut, d imana pihak yang enggan menerima SK Gubernur Jawa Barat terkait Uang Kerahiman, atau mereka yang menuntut ganti rugi per meter terpaksa harus ditertibkan.

Mirsad menjelaskan proyek UIII ini adalah Proyek Strategis Nasional yang harus berjalan dan tidak boleh berhenti oleh suatu apapun. Oleh karena itu semua instansi di Pemda Depok mendukung semua untuk segera menyelesaikan pembangunan ini sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pembangunan UIII berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2020. Penertibannya telah mencapai tahap II, dan kini tengah memasuki tahapan pemberian uang kerahiman.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada 29 Juni 2016. Proyek ini bernilai Rp 3,9 triliun dan berdiri di atas lahan seluas 142,5 hektar.



Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network