JAKARTA, iNewsDepok.id - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menanggapi perihal pembentangan bendera partai di salah satu masjid di daerah Cirebon, Jawa Barat. Menurutnya tindakan tersebut bukanlah hal yang baik, dan sudah diatur dalam peraturan.
“Dalam keutuhan jemaah tidak baik, dan kemudian juga sudah ada aturan yang tidak membolehkan,” kata Wapres usai menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH TB Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/1/2023).
Amin menjelaskan dalam peraturan yang ada, tidak diperbolehkan berkampanye atau melakukan pengibaran maupun pembentangan atribut partai di kantor pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” katanya.
Dia mengingatkan bila masjid memiliki banyak sekali jemaah, dan belum tentu aspirasi politik para jemaah tersebut sama. Sehingga pembentangan bendera partai di masjid dapat memberikan dampak tidak baik bagi pada jemaah.
“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu. Kalau nanti satu partai kemudian terjadi partai lain datang lagi atau jemaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak mashlahat,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya dikabarkan adanya bendera Partai Ummat yang membentang di Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon yang mendengar kabar tersebut kemudian meminta keterangan dari partai Ummat terkait peristiwa tersebut di Masjid Raya At-Taqwa.
Hasilnya, pengurus Partai Ummat menyatakan pembentang bendera tersebut tidak direncanakan sebelumnya, namun merupakan sebuah aksi spontan. Pengurus partai berdalih jika kejadian tersebut terjadi setelah mereka melakukan pertemuan setelah partainya dinyatakan lolos.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait