NEW YORK, iNewsDepok.id - Di Negara Bagian New York, Amerika Serikat (AS). Jenazah manusia diolah menjadi kompos dan digunakan sebagai media tanam.
Gubernur Negara Bagian New York Kathy Hochul telah menyetujui undang-undang pengomposan manusia dan disahkan pada Sabtu (31/12/2022). Dengan disetujuinya UU tersebut maka seseorang dapat mengubah mayatnya menjadi kompos setelah kematian.
Sebelum New York, sejumlah negara bagian lain di AS juga telah menerapkan UU tersebut. Di antaranya Washington, Colorado, Oregon, Vermont, dan California.
Washington adalah negara bagian AS pertama yang melegalkan pengomposan manusia pada tahun 2019. Selanjutnya, Colorado dan Oregon mengesahkan undang-undang serupa pada 2021, diikuti oleh Vermont dan California tahun lalu.
Komposting jenazah ini dipandang memberikan alternatif ramah lingkungan bagi mereka yang ingin menghindari dampak lingkungan dari bentuk disposisi akhir lainnya, seperti penguburan atau kremasi.
Proses komposting ini dimulai dengan menempatkan sisa-sisa jenazah ke dalam wadah yang dapat digunakan kembali, bersama dengan bahan lain seperti serpihan kayu, alfalfa, dan jerami.
Cara tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk membentuk lingkungan yang ideal bagi bakteri alami atau mikroba untuk membusukkan jenazah. Proses ini memerlukan waktu selama satu bulan.
Selanjutnya, pupuk yang telah dihasilkan dipanasi agar tak mengandung penyakit berbahaya. Nantinya keluarga almarhum akan menerima pupuk tersebut dan dapat menggunakannya sebagai media tanam.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait