KPK Perikasa 65 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

Putri Nabila
KPK periksa 65 saksi buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua. Foto: Mada Mahfud/iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa sebanyak 65 saksi buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Jumat (6/1/3023).

"Kami kemudian saat ini sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta dan Batam.

Ali juga menjelaskan, pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

"Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima tersangka, termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset bernilai ekonomis. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting dalam proses penyidikan," ucap Ali.

Saat ini KPK masuh menunggu beberapa proses untuk melakukan penahanan kepada tersangka Lukas Enembe.

"Yang pasti begini, kan tidak pernah dalam sejarah KPK kemudian seorang tersangka KPK tidak dilakukan penahanan, pasti upaya-upaya itu nanti dilakukan. Butuh waktu untuk proses ke sana, tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti terkait juga dengan aliran uang itu," ucapnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network