JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migrasi Indonesia (PMI), menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
BNPP melakukan ini sebagai antisipasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Peraturan mengenai perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 disampaikan melalui Nota Dinas Nomor: 0627/PWS.81.04/SES/12/2021 pada tanggal 14 Desember 2021.
Nota Dinas ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam rilis Humas BNPP, Kamis (16/12/2021), Sekretaris BNPP Restuardy Daud mengatakan Kepala Bidang Pengelolaan PLBN agar melakukan koordinasi pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Selain juga memaksimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di PLBN, dengan mempedomani petunjuk dari Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara," ungkap Restuardy Daud.
Sejumlah aturan juga dikeluarkan untuk pegawai di lingkungan BNPP. Dalam Nota Dinas tersebut, pegawai di lingkungan BNPP diminta agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Sementara untuk perayaan Natal Tahun 2021, pegawai juga diminta agar mempedomani peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Lebih lanjut, untuk perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin pegawai merayakannya masing-masing atau bersama keluarga. Selain itu juga menghindari kerumunan dan perjalanan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait