SERKOT, iNews.id - Polres Serang Kota (Serkot) Polda Banten mengamankan DYS (49), pelaku pencabulan terhadap KR (17), keponakan dari istrinya.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Iya, benar, Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten telah mengamankan DYS, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya," kata Hutapea seperti dikutip dari siaran Bidhumas Polda Banten, Kamis (16/12/2021).
Ia menjelaskan, DYS ditangkap berdasarkan laporan YS (40), ibu korban.
Modus pelaku mencabuli KR adalah dengan mengancam tidak mau lagi memberi uang jajan.
Berikut kronologi peristiwa pencabulan tersebut:
Pada April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang bermain handphone di kamarnya. Pelaku masuk dan mengajak korban melakukan hubungan badan.
"Mau enggak? Mumpung bunda enggak ada," bujuk pelaku.
Korban menolak, dan meninggalkan kamar sambil menangis. Pelaku mengejar korban dan memarahinya.
"Awas! Kalau minta apa-apa, enggak bakalan dikasih," ancam pelaku.
Korban pun kembali ke dalam kamar sambil tetap menangis, dan pelaku membujuknya.
"Ayo, nanti dikasih jajan," katanya.
Pelaku menyerah dan persetubuhan pun terjadi. Tak hanya sekali, namun berkali-kali karena setiap ada kesempatan, pelaku minta dilayani.
Korban kemudian hamil. Saat usia kandungannya lima bulan, pelaku membawa korban ke dukun kandungan di Bandung, Jawa Barat, untuk digugurkan, namun tak berhasil.
"Saat ini korban sudah melahirkan. Bayinya berusia dua bulan. Korban dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," imbuh Hutapea.
Atas perbuatanmya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait