JAKARTA, iNewsDepok.id - Heru Budi Hartono Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Telah menaikan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegitan Gubernur pada 28 November 2022 lalu. Kenaikan honor tenaga analisis Gubernur naik dari Rp 8,2 juta hingga Rp 19,65.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Sebelumnya di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, biaya honorarium tenaga ahli gubernur DKI sebesar Rp 8,2 juta berdasarkan Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019. Sementara di era Heru Budi Hartono naik dan ditingkatkan menjadi Rp19,65 juta.
Kenaikan honorarium disebut Heru untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. Juga menunjang para ahli, maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait