JAKARTA, iNewsDepok.id - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pekan depan pada Senin (28/11/2022) oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hal ini berkaitan dengan acian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
"Nanti tanggal 28 November ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Namun demikian, Heru tidak membocorkan nominal atau besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan nanti.
"Bocoran besaran UMP 2023 Nanti hari Senin ya," jelasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait