Besaran UMP 2023 DKI Jakarta Ditetapkan Pekan Depan, Gaji Naik Berapa?

Putri Nabila
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Mengatakan akan menetapkan besaran UMP pada pekan depan. (Foto: Dok. Sekretariat Kepresidenan).

JAKARTA, iNewsDepok.id - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pekan depan pada Senin (28/11/2022) oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Hal ini berkaitan dengan acian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Nanti tanggal 28 November ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Namun demikian, Heru tidak membocorkan nominal atau besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan nanti.

"Bocoran besaran UMP 2023 Nanti hari Senin ya," jelasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network